Jumat, 19 September 2014

Cara mudah mencopy artikel di blog yang terproteksi

Ketika anda menemukan artikel yang anda cari di blog atau website, dan anda perlu untuk mengcopynya namun tidak bisa karena halamannya diproteksi, misalnya  artikelnya  tidak bisa dihighlight (diseleksi), atau tidak bisa diklik kanan, sehingga anda tidak bisa mengcopynya.

Umumnya proteksi tersebut menggunakan javascript, jadi untuk membuka proteksi tersebut yang kita lakukan adalah mendisable / mematikan javascript pada browsernya.

Berikut ini cara mendisable / menonaktifkan / mematikan javascript untuk browser Google Chrome, Mozilla Firefox
(Setelah Javacript dimatikan,  refresh  kembali halaman web atau blog yang diproteksi tadi).


Disable JavaScript pada Google Chrome


• Klik pada menu setting (logo tool di sebelah kanan halaman)
• Kemudian klik Options



• Pilih menu Under the Hood
• Klik pada Content settings


• Pada JavaSript, pilih Do not allow any site to run JavaScript





Disable Javascript pada Mozilla Firefox

• Masuk ke Menu Options













• Pilih Tab Content
• Lepaskan tanda Centang pada Enable JavaScript


• Klik OK
 
 sumber : http://www.tipstriks.com/
 

Pengertian Dan Jenis-jenis kartu kredit


Kartu kredit merupakan alat pembayaran pengganti uang tunai yang diterbitkan oleh bank untuk memudahkan para nasabahnya bertransaksi dan sebagai salah satu apresiasi dengan diberikan banyak penawaran istimewa. Jadi pada prinsipnya kartu kredit diciptakan untuk kemudahan dan cara kerjanya diatur oleh Bank Indonesia (BI) sebagaimana halnya produk perbankan yang lain.

Kemunculan kartu kredit ini mulai pertama kali langsung menjadi fenomena, tidak terkecuali sampai sekarang walaupun tetap saja ada pro dan kontra mengenai kartu kredit. Bank-bank pun terus berlomba-lomba melakukan penawaran promo-promo yang bisa dinikmati jika memiliki kartu kredit dari bank tersebut.
 

Mengenai adanya pro dan kontra berarti kehadiran kartu kredit telah membawa dampak positif dan negatif, hal ini tentu berkaitan dengan pribadi masing-masing sebagai pemilik dan pengguna kartu kredit. Akan tetapi sebagian pihak berpendapat bahwa bank penerbit dinilai sering melakukan keputusan sepihak yang berakibat pada kerugian nasabah kartu kredit. Namun banyak pihak yang pro dengan kartu kredit justru diuntungkan dengan adanya kartu kredit.

Dunia perbankan terus berkembang, sekarang ini bank menerbitkan lebih dari satu jenis kartu kredit yang disesuaikan dengan masing-masing nasabah, secara umum tipe kartu kredit dibagi dalam beberapa jenis, yaitu :

·         Kartu kredit silver, biasanya memiliki limit antara 3 juta – 4 juta yang kebanyakan dimiliki oleh karyawan selevel staff ·         Kartu kredit gold, biasanya memiliki limit antara 5 juta – 20 juta yang dimiliki oleh karyawan selevel supervisor atau manajer. ·         Kartu kredit platinum, biasanya memiliki limit lebih dari 20 juta, biasanya tipe kartu ini diperuntukkan kepada direktur atau pebisnis.

Selain ketiga jenis kartu kredit diatas, beberapa bank ada yang menerbitkan kartu kredit ultima, limit yang diberikan bisa mencapai 100 juta atau lebih. Jenis ini biasanya diberikan kepada nasabah yang loyal kepada bank tersebut dan tentunya berdasarkan analisa yang lebih selektif mengingat limit yang diberikan cukup besar.

Bahkan banyak dijumpai pula supermarket dan bank bekerjasama untuk menerbitkan kartu kredit yang memberikan keuntungan berupa diskon-diskon menarik secara berkala dan pada waktu-waktu tertentu.

Kepada para calon pemilik atau yang sudah memiliki kartu kredit, bijaklah dalam menggunakannya karena dampak akhirnya ada pada masing-masing nasabah. Selalu pahami cara kerja kartu kredit dan selektif dalam memilih.
 
sumber : http://kartukreditonline123.blogspot.com/ 
 
 

Hati-hati dengan Jebakan Dunning Fee Kartu Kredit Bank Mega

Bagi anda pemegang kartu kredit bank mega atau yang berencana memiliki kartu kredit bank mega harap waspada!!!! Beberapa hari lalu saya mendapat tagihan kartu kredit bank mega dan dirincian biaya tersebut terdapat transaksi yang saya tidak merasa melakukannya.


Dalam detail tagihan tersebut tertulis dunning fee, saat saya lihat di Internet ternyata dunning fee adalah denda keterlambatan yang dikenakan apabila kita terlambat membayar. Nilai denda tersebut menurut saya cukup besar dimana tagihan saya cuma sekitar seratus ribu sehingga tagihan tersebut sudah 50% dari total tagihan saya.

Ketika saya telp megacall yang ternyata dunning fee dikenakan ketika kita telat membayar tagihan kita dan disarankan menggunakan tabungan bank mega ketika melakukan pembayaran karena apabila kita membayar melalui bank lain dikhawatirkan tidak akan diproses secara langsung sehingga menyebabkan keterlambatan pembayaran karena biasanya transfer antar bank memerlukan beberapa hari kerja untuk memprosesnya. Dalam kasus saya, saya melakukan pembayaran melalui bank BNI adek saya karena biayanya paling rendah dibanding melakukan pembayaran ditempat lain.

Dunning fee dikenakan apabila kita terlambat melakukan pembayaran, apabila tagihan anda jatuh tempo tanggal 22 lalu kita membayar tanggal 22 melalui bank lain maka akan ada kemungkinan kita akan dikenakan dunning fee ditagihan bulan depan. Dunning fee dikenakan apabila telat dari tanggal jatuh tempo yang sesuai tertulis ditagihan kita.

Bagi Anda yang ingin memiliki mega karti kredit harap berhati2 dengan denda yang menipu ini, saya anggap menipu karena saya diawal tidak dijelaskan sama sekali tentang biaya ini. Mungkin keuntungan bank mega memang dari dunning fee orang-orang yang telat ini, ya mau diapakan lagi jadi lebih baik diikhlaskan semoga Bank Mega memiliki kebijakan yang lebih baik daripada menipu para nasabahnya.
 
sumber : http://fumme.blogspot.com/

Postingan Lebih Baru Postingan Lama Beranda